Deposito On Call
Rekening Tabungan
Simpanan pada bank dalam mata uang rupiah/valas yang jangka waktunya kurang dari satu bulan. Pencairan pokok bunga deposito dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari deposan minimal 1 (satu) hari sebelumnya atau ditetapkan lain berdasarkan perjanjian antar bank dengan nasabah. Nasabah mendapatkan bunga deposito dari jenis investasi atau simpanan ini pada saat jatuh tempo.
Persyaratan
- Tersedia bagi nasabah perorangan maupun non-perorangan.
- Melengkapi formulir pembukaan dan penempatan produk dan dokumen pendukung lain yang disyaratkan.
- Memiliki rekening tabungan / giro sebagai rekening penampungan dana atas bunga deposito.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan persetujuan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh bank sulselbar yang melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan).
- Dokumen yang diwajibkan bagi perorangan yaitu fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, PASSPORT) yang masih berlaku.
- Dokumen yang diwajibkan bagi non-perorangan yaitu fotocopy identitas badan usaha / perusahaan, fotocopy akta pendirian / akta perubahan, NPWP perusahaan, SITU, SIUP dan TDP perusahaan serta stempel perusahaan.
- Dokumen yang diwajibkan bagi pemprov / pemda / dinas / instansi yaitu fotocopy identitas instansi, fotocopy identitas diri pejabat yang berwenang (ktp, sim, passport) yang masih berlaku.
- Melakukan setoran awal yang telah ditentukan oleh bank sulselbar melalui setoran tunai, pemindahbukuan dan setoran kliring. Setoran selanjutnya sesuai dengan ketentuan bank sulselbar.
- Mengisi formulir contoh tanda tangan yang disediakan oleh bank sulselbar.
- Dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk, bertindak dan atas nama perusahaan dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai cukup dari direksi dan atau hasil rapat umum pemegang saham (rups).
- kuasa bermaterai cukup dari direksi dan atau hasil rapat umum pemegang saham (rups).
Deposito dapat dibuka dengan status "qq", misalnya a qq b yang berarti orang yang namanya disebut pertama (a) mewakili kepentingan/sebagai kuasa orang yang namanya disebut kemudian (b). Dalam hal ini bank harus memperoleh data dan identitas diri pihak yang mewakili kepentingan pihak lainnya.
| Tier | Bunga |
| 1-3 Bulan | 3,75% |
| 8-12 Bulan | 4,00% |
| Biaya-Biaya | Nominal |
|---|---|
| Minimal Penempatan | Rp.1.000.000 |
| Biaya Administrasi | Free |
| Biaya Materai | Menjadi beban Nasabah |